depokraya.com- Sebanyak 85 berkas permohonan sertifikat tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Depok masih tertahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok, Hafid Nasir kepada wartawan. Hafid tidak mengetahui kenapa berkas itu tidak diproses BPN sehingga tanah-tanah itu sampai kini belum bersertifikat.



“Kami akan terus mendorong agar BPN segera memproses permohonan yang sudah diajukan sejak lama,” kata Hafid.


Persoalan ini, kata Hafid sudah sampai ke Komisi A DPRD. Bahkan Kepala BPN sudah dipanggil Komisi A untuk mempercepat proses itu.

Dalam pertemuan dengan Komisi A itu, pihak BPN meminta pemda mengajukan kembali permohonan. Tapi Pemda Kota Depok tidak bisa memenuhi permintaan itu dengan alasan teknis.
“Pemkot Depok menolak karena sudah pernah mengajukan kembali, tapi tetap saja tidak selesai,” kata Ketua DPD PKS Kota Depok itu.

Tanah-tanah yang diatasnya dibangun SDN kebanyakan berstatus tanah wakaf, sehingga sering terjadi sengketa. Sengketa itu mengganggu proses belajar mengajar. (ril)