depok.go.id - Terbitnya
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015, PT Taspen (Persero)
menyelenggarakan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara,
terhitung mulai bulan Juli 2015. Hal tersebut dibenarkan Kepala Cabang
PT Taspen (Persero) Kota Depok, Refriani Roeslai sesaat setelah menerima
Setoran Premi Program JKM dan JKK dari Pemerintah Kota Depok, untuk
bulan Juli sampai Oktober 2015.
“Kami siap memberikan pelayanan JKK dan JKM
kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara yang merupakan peserta Taspen.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, kami merasa semakin
lengkaplah Program Kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara yang dikelola
oleh PT Taspen, dimana PT Taspen juga mengelola Program Pensiun dan
Program Tabungan Hari Tua (THT),” ujar Refriani, kemarin (03/11/15).
Pria yang sebelumnya bertugas di Taspen
Pontianak itu menjelaskan, bahwa Premi Program JKK dan JKM ini
masing-masing memiliki nilai sebesar 0,24 dan 0,3 dari Gaji Pokok yang
ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Manfaat yang diperoleh
peserta pada Program JKK meliputi biaya perawatan sampai sembuh di Rumah
Sakit Pemerintah kelas I , tunjangan tewas, tunjangan sementara tidak
mampu bekerja, santunan cacat dan bantuan beasiswa, serta uang duka
hingga termasuk biaya pemakaman, sedangkan untuk Program JKM mendapat
biaya pemakaman, santunan kematian, uang duka dan beasiswa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa layanan
terhadap Program JKK dan JKM sama prosedurnya dengan layanan Taspen
lainnya, yaitu satu Jam setelah persyaratan lengkap, klaim langsung
dapat dibayarkan,
“Produk layanan ini, jangan dilihat dari
segi bisnis, tetapi harus dipandang dari sisi peningkatan kesejahteraan
bagi PNS dan ASN, karena sekarang mereka dicover asuransi kecelakaan dan
Kematian yang nilainya cukup berarti,” tutupnya.