depok.go.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015, PT Taspen (Persero) menyelenggarakan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, terhitung mulai bulan Juli 2015. Hal tersebut dibenarkan Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Kota Depok, Refriani Roeslai sesaat setelah menerima Setoran Premi Program JKM dan JKK dari Pemerintah Kota Depok, untuk bulan Juli sampai  Oktober 2015.
“Kami siap memberikan pelayanan JKK dan JKM kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara yang merupakan peserta Taspen. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, kami merasa semakin lengkaplah Program Kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara yang dikelola oleh PT Taspen, dimana PT Taspen juga mengelola Program Pensiun dan Program Tabungan Hari Tua (THT),” ujar Refriani, kemarin (03/11/15).
Pria yang sebelumnya bertugas di Taspen Pontianak itu menjelaskan, bahwa Premi Program JKK dan JKM ini masing-masing memiliki nilai sebesar 0,24 dan 0,3 dari Gaji Pokok yang ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Manfaat yang diperoleh peserta pada Program JKK meliputi biaya perawatan sampai sembuh di Rumah Sakit Pemerintah kelas I , tunjangan tewas, tunjangan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat dan bantuan beasiswa, serta uang duka hingga termasuk biaya pemakaman, sedangkan untuk Program JKM mendapat biaya pemakaman, santunan kematian, uang duka dan beasiswa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa layanan terhadap Program JKK dan JKM sama prosedurnya dengan layanan Taspen lainnya, yaitu satu Jam setelah persyaratan lengkap, klaim langsung dapat dibayarkan,
“Produk layanan ini, jangan dilihat dari segi bisnis, tetapi harus dipandang dari sisi peningkatan kesejahteraan bagi PNS dan ASN, karena sekarang mereka dicover asuransi kecelakaan dan Kematian yang nilainya cukup berarti,” tutupnya.