“Ini
merupakan tahap keempat, dengan total penerima santunan sebanyak 539
ahli waris,” ujar Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
(Disnakersos) Kota Depok, Ani Rachmawati, Selasa (3/11/2015).
Ani
mengatakan pemberian santunan pada minggu depan merupakan tahap keempat,
setelah sebelumnya sudah dilakukan tiga tahap selama periode Januari –
Maret, April – Mei, dan Juni – Juli. Adapun untuk tahap keempat ini dana
yang disiapkan sebesar Rp.1.078.000.000,- yang akan diberikan di
sebelas kecamatan Kota Depok.
“Secara keseluruhan, estimasi santunan kematian pada 2015 ini adalah sebesar 7,25 miliar rupiah,” tambahnya.
Ani
berharap dengan adanya santunan ini, para ahli waris dapat terbantu dan
menggunakan santunan ini dengan baik, misalnya untuk pengurusan jenazah
seperti memperbaiki makam, atau digunakan untuk hal yang positif seperti
dijadikan modal usaha sehingga manfaatnya bisa dirasakan terus menerus.
“Tujuannya
kan jelas untuk meringankan beban bagi warga yang kurang mampu, jadi
alangkah baiknya kalau santunan ini digunakan untuk hal yang positif,”
jelas Ani.
Jadwal
pencairannya sendiri akan berlangsung selama lima hari, yaitu pada
Senin, 9 November 2015 di Kecamatan Cimanggis 43 ahli waris dan
Kecamatan Pancoran Mas 67 ahli waris. Selasa, 10 November di Bojongsari
36 ahli waris dan Sawangan 72 ahli waris. Rabu, 11 November 2015 di
Tapos 87 ahli waris dan Cilodong 32 ahli waris. Kamis, 12 november di
Cipayung 60 ahli waris dan Beji 49 ahli waris, dan Jum’at 13 November di
Sukmajaya 63 ahli waris, Limo 23 ahli waris dan Cinere 8 ahli waris.