depok.go.id - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, mengalokasikan dana santunan kematian sebesar dua juta rupiah bagi setiap warga Depok yang meninggal. Pembagian santunan kematian ini akan dibagikan mulai Senin depan, tanggal 9 November 2015 dan diawali di dua kecamatan, yaitu Cimanggis dan Pancoran Mas.
“Ini merupakan tahap keempat, dengan total penerima santunan sebanyak 539 ahli waris,” ujar Kepala Bidang Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Ani Rachmawati, Selasa (3/11/2015).
Ani mengatakan pemberian santunan pada minggu depan merupakan tahap keempat, setelah sebelumnya sudah dilakukan tiga tahap selama periode Januari – Maret, April – Mei, dan Juni – Juli. Adapun untuk tahap keempat ini dana yang disiapkan sebesar Rp.1.078.000.000,- yang akan diberikan di sebelas kecamatan Kota Depok.
“Secara keseluruhan, estimasi santunan kematian pada 2015 ini adalah sebesar 7,25 miliar rupiah,” tambahnya.
Ani berharap dengan adanya santunan ini, para ahli waris dapat terbantu dan menggunakan santunan ini dengan baik, misalnya untuk pengurusan jenazah seperti memperbaiki makam, atau digunakan untuk hal yang positif seperti dijadikan modal usaha sehingga manfaatnya bisa dirasakan terus menerus.
“Tujuannya kan jelas untuk meringankan beban bagi warga yang kurang mampu, jadi alangkah baiknya kalau santunan ini digunakan untuk hal yang positif,” jelas Ani.
Jadwal pencairannya sendiri akan berlangsung selama lima hari, yaitu pada Senin, 9 November 2015 di Kecamatan Cimanggis 43 ahli waris dan Kecamatan Pancoran Mas 67 ahli waris. Selasa, 10 November di Bojongsari 36 ahli waris dan Sawangan 72 ahli waris. Rabu, 11 November 2015 di Tapos 87 ahli waris dan Cilodong 32 ahli waris. Kamis, 12 november di Cipayung 60 ahli waris dan Beji 49 ahli waris, dan Jum’at 13 November di Sukmajaya 63 ahli waris, Limo 23 ahli waris dan Cinere 8 ahli waris.