depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (30/11/2015) pagi tadi secara resmi meluncurkan sebuah terobosan baru berupa penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA ini merupakan kartu yang diterbitkan bagi anak yang berdomisili dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Depok. Pemegang kartu ini ditetapkan bagi mereka yang berusia satu hari sampai dengan usia 16 tahun dan belum menikah.
“Terbitnya KIA ini, Pemkot Depok berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, bertepatan dengan perayaan HUT Korpri ke 44, di lapangan Balai Kota Depok.
Idris mengatakan  KIA pada dasarnya adalah Undang-Undang tentang Kota Layak Anak dan diperkuat dengan PP dan Perda Kota Depok serta untuk memenuhi hak anak secara teknis. Ini juga merupakan kebijakan lokal, di mana untuk Provinsi Jawa Barat baru Kota Depok yang menerapkannya.
“Manfaat KIA ini bisa sebagai kartu yang memberikan fasilitas kepada anak berupa keringanan pembayaran terhadap fasilitas yang diberikan oleh beberapa mitra yang sudah ada kesepakatan sebelumnya,” imbuh Idris.
Idris juga berterimakasih  dan mengapresiasi kepada seluruh stakeholder, mitra kerja pendukung bagi lahirnya Kartu Identitas Anak ini. Dirinya berharap agar sinergi dan kolaborasi positif senantiasa terjaga bagi terwujudnya Depok Kota Layak Anak. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).