depok.go.id - Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), Senin (30/11/2015) pagi tadi secara resmi meluncurkan
sebuah terobosan baru berupa penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA ini merupakan kartu yang diterbitkan
bagi anak yang berdomisili dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) Kota
Depok. Pemegang kartu ini ditetapkan bagi mereka yang berusia satu hari
sampai dengan usia 16 tahun dan belum menikah.
“Terbitnya KIA ini, Pemkot Depok berupaya
memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak,
baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Idris
Abdul Shomad, bertepatan dengan perayaan HUT Korpri ke 44, di lapangan
Balai Kota Depok.
Idris mengatakan KIA pada dasarnya adalah
Undang-Undang tentang Kota Layak Anak dan diperkuat dengan PP dan Perda
Kota Depok serta untuk memenuhi hak anak secara teknis. Ini juga
merupakan kebijakan lokal, di mana untuk Provinsi Jawa Barat baru Kota
Depok yang menerapkannya.
“Manfaat KIA ini bisa sebagai kartu yang
memberikan fasilitas kepada anak berupa keringanan pembayaran terhadap
fasilitas yang diberikan oleh beberapa mitra yang sudah ada kesepakatan
sebelumnya,” imbuh Idris.
Idris juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh stakeholder,
mitra kerja pendukung bagi lahirnya Kartu Identitas Anak ini. Dirinya
berharap agar sinergi dan kolaborasi positif senantiasa terjaga bagi
terwujudnya Depok Kota Layak Anak. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).