Sehubungan adanya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kota Depok terus berupaya menciptakan warung internet (Warnet) yang sehat. Pasalnya, teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat dan sangat mudah diakses terlebih dengan adanya Warnet.
“Saat ini kami sedang gencar memberikan berbagai informasi melalui sosialisasi kepada seluruh instansi dan pemilik Warnet agar tercipta Warnet Sehat di Kota Depok,” tutur Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Muh. Farid.
Pihaknya menambahkan bahwa sosialisasi yang sudah dilakukan beberapa kali tersebut berupa pemberian informasi mengenai fasilitas dan pelayanan yang semestinya diterapkan para pemilik Warnet. Adapun ketentuan yang harus dilakukan yaitu mengurus izin usaha penyelenggaraan Warnet, wajib melakukan self filtering terhadap konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan, dan menjalankan persyaratan teknis.
Lebih dalam, pada Perda No. 3 tahun 2015 dijelaskan untuk persyaratan teknis yang harus dilakukan di antaranya memberikan aspek kenyamanan, tidak diperbolehkan adanya sekat pembatas atau bilik komputer, memiliki sirkulasi udara yang baik untuk mendapatkan udara yang sehat, memiliki tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat ibadah. Selain itu, memiliki kamar kecil dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai, melakukan penataan parkir kendaraan, membuka Warnet paling lama 15 jam dengan waktu operasional pukul 8.00 hingga 23.00, serta tidak mendirikan Warnet dalam radius 100 meter dari tempat ibadah.
Seluruh pemilik usaha Warnet diharapkan dapat menjalankan ketentuan tersebut, sehingga generasi masa depan di Kota Depok dapat memanfaatkan  warnet dengan baik. Hal ini mengingat banyak dari mereka menggunakan fasilitas Warnet untuk mencari berbagai informasi.
“Semoga ke depannya keberadaan Warnet dapat sesuai dengan aturan yang berlaku pada peraturan daerah yang ada,” tutup Farid. (Indri/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).