Sehubungan adanya Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kota
Depok terus berupaya menciptakan warung internet (Warnet) yang sehat.
Pasalnya, teknologi informasi yang saat ini berkembang pesat dan sangat
mudah diakses terlebih dengan adanya Warnet.
“Saat ini kami sedang gencar memberikan berbagai
informasi melalui sosialisasi kepada seluruh instansi dan pemilik Warnet
agar tercipta Warnet Sehat di Kota Depok,” tutur Kepala Seksi Pos dan
Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Muh. Farid.
Pihaknya menambahkan bahwa sosialisasi yang sudah
dilakukan beberapa kali tersebut berupa pemberian informasi mengenai
fasilitas dan pelayanan yang semestinya diterapkan para pemilik Warnet.
Adapun ketentuan yang harus dilakukan yaitu mengurus izin usaha
penyelenggaraan Warnet, wajib melakukan self filtering terhadap konten negatif yang tidak sesuai dengan peraturan, dan menjalankan persyaratan teknis.
Lebih dalam, pada Perda No. 3 tahun 2015 dijelaskan
untuk persyaratan teknis yang harus dilakukan di antaranya memberikan
aspek kenyamanan, tidak diperbolehkan adanya sekat pembatas atau bilik
komputer, memiliki sirkulasi udara yang baik untuk mendapatkan udara
yang sehat, memiliki tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat
ibadah. Selain itu, memiliki kamar kecil dan ketersediaan air bersih
dalam jumlah yang memadai, melakukan penataan parkir kendaraan, membuka
Warnet paling lama 15 jam dengan waktu operasional pukul 8.00 hingga
23.00, serta tidak mendirikan Warnet dalam radius 100 meter dari tempat
ibadah.
Seluruh pemilik usaha Warnet diharapkan dapat
menjalankan ketentuan tersebut, sehingga generasi masa depan di Kota
Depok dapat memanfaatkan warnet dengan baik. Hal ini mengingat banyak
dari mereka menggunakan fasilitas Warnet untuk mencari berbagai
informasi.
“Semoga ke depannya keberadaan Warnet dapat sesuai
dengan aturan yang berlaku pada peraturan daerah yang ada,” tutup Farid.
(Indri/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).