depok.go.id – Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa berlaku e-KTP, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini telah memberlakukannya. Pada surat edaran tersebut menyatakan bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun pada e-KTP tersebut tertulis masa berlaku seperti 2016 atau 2017 tetapi berlakunya seumur hidup.
“Sejak diturunkannya surat edaran pada 29 Januari 2016, kami langsung menerapkan karena ini amanah yang harus dijalankan seluruh Indonesia,” tutur Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok, Zainah, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Depok, Selasa (02/02/2016).
Mantan Kepala Bidang Teknologi Informatika tersebut menjelaskan dengan adanya surat edaran ini masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan e-KTP. Hal ini karena e-KTP tersebut secara otomatis sudah berlaku seumur hidup.
Lebih lanjut, Zainah menambahkan bahwa saat ini pihaknya hanya melayani beberapa urusan penerbitan e-KTP. Adapun pelayanan tersebut yaitu atas perubahan status kependudukan, seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili. Selain itu juga menerbitkan e-KTP bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dan kerusakan.
“Untuk perpanjang masa berlaku kartu sudah tidak dilayani, tetapi kami tetap menerbitkan e-KTP untuk urusan tertentu,” tambahnya.
Dalam surat edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini pada poin dua dijelaskan bahwa dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el (e-KTP- red) yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dam tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. (Indri/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).