depok.go.id –
Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) terkait masa berlaku e-KTP, Pemerintah Kota Depok melalui
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini
telah memberlakukannya. Pada surat edaran tersebut menyatakan bahwa
semua e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun pada e-KTP tersebut tertulis
masa berlaku seperti 2016 atau 2017 tetapi berlakunya seumur hidup.
“Sejak
diturunkannya surat edaran pada 29 Januari 2016, kami langsung
menerapkan karena ini amanah yang harus dijalankan seluruh Indonesia,”
tutur Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok, Zainah, saat
ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Depok, Selasa (02/02/2016).
Mantan
Kepala Bidang Teknologi Informatika tersebut menjelaskan dengan adanya
surat edaran ini masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan e-KTP.
Hal ini karena e-KTP tersebut secara otomatis sudah berlaku seumur
hidup.
Lebih
lanjut, Zainah menambahkan bahwa saat ini pihaknya hanya melayani
beberapa urusan penerbitan e-KTP. Adapun pelayanan tersebut yaitu atas
perubahan status kependudukan, seperti status pernikahan, gelar
pendidikan, atau perubahan domisili. Selain itu juga menerbitkan e-KTP
bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dan kerusakan.
“Untuk
perpanjang masa berlaku kartu sudah tidak dilayani, tetapi kami tetap
menerbitkan e-KTP untuk urusan tertentu,” tambahnya.
Dalam
surat edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo ini pada poin dua dijelaskan bahwa dalam Pasal 101 huruf c
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah
diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku
seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el (e-KTP- red) yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dam tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. (Indri/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).